Melek Konstitusi Untuk pemangku Kepentingan & Warga Negara
Sumber : smakaquinasruteng.sch.id
Garudapolitik.com, - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara, yang berkedudukan sebagai hukum dasar tertinggi. Sebagai konstitusi negara, UUD NRI Tahun 1945 menjadi pedoman dalam penyelenggarahan Pemerintahan. Sesuai bunyi Pasal 1 Ayat 3 dalam UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia merupakan negara hukum”. Berdasarkan bunyi pasal 1 Ayat 3 bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Konstitusi UUD 1945 harus menjadi pedoman dalam setiap penyelenggaran negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat derah. Hal ini bertujuan agar penyelenggara Pemerintahan tidak bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat. Sebagai konstitusi negara UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, segala macam peraturan perundang-undangan harus berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini di atur UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Peraturan Kabupaten atau Kota.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka seluruh pemangku kepentingan dalam membuat keputusan atau kebijakan harus sesuai dengan UUD NRI 1945. Selain sebagai pijakan dalam Penyelengaraan Pemerintahan, konstitusi UUD NRI Tahun 1945 juga bertujuan untuk mengatur kehidupan warga negara. Setiap warga negara harus patuh dan taat terhadap konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Pemahaman terhadap konstitusi menjadi hal yang sangat penting bagi seulurh warga negara Indonesia untuk membentuk kesadaran menjalankan setiap Peraturan Perundang-undangan. Kesadaran itu ditunjukan melalui pengetahuan warga negara, skil warga negara, dan watak warga negara. Artinya, warga negara Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, mempunyai ketrampilan merespon isu-isu yang berkembang dan mampu memberikan solusi pemecahan masalah, serta membentuk watak warga negara yang memiliki sikap sesuai nilai-nilai, dan moral bangsa Indonesia.(SA)