Perbedaan Desa dan Kelurahan
Sumber : nasional.kompas.com
Garudapolitik.com, – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Keduanya dibentuk melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan.
Apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan?
Definisi
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Definisi kelurahan dapat ditemukan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979. Sedangkan pada beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1979, tidak lagi ditemukan definisi kelurahan ini. Meski demikian, di dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk yang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kewenangan
Berdasarkan definisi yang ada, desa merupakan komunitas yang memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Dengan begitu, desa memiliki otonomi asli dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi ini didapatkan berdasarkan asal usul dan adat istiadat, bukan penyerahan wewenang dari pemerintah. Meski begitu, desa tetap harus menjunjung nilai-nilai tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, kelurahan merupakan wujud dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari bupati/wali kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya.
Pemimpin dan cara pemilihannya
Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota. Lurah merupakan perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Status pemimpin
Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam UU Pemerintahan Daerah, salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, ada juga syarat yang menyebut syarat untuk maju sebagai calon kepala desa, yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Masa jabatan pemimpin
Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesuai undang-undang, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sementara itu, lurah tidak memiliki masa jabatan yang pasti. Lamanya menjabat lurah disesuaikan dengan aturan pensiun PNS.
Anggaran
Menurut undang-undang, pendapatan desa bersumber dari:
- alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan,
- alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima kabupaten/kota,
- bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota,
- pendapatan asli desa,
- bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
- hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
- pendapatan desa yang sah lainnya.
Sementara itu, di kelurahan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal serta pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggaran ini dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.
Referensi:
- Nugroho, Riant, dan Firre An Suprapto. 2021. Badan Usaha Milik Desa Bagian 1: Konsep Dasar. Jakarta: Elex Media Komputindo.
- Rusyan, H. A. Tabrani. 2018. Membangun Desa Berprestasi. Jakarta: Bumi Aksara.
- UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa