Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Jakarta, GARUDA POLITIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang secara serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.

Berikut jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapan pelaksanaannya.

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sumber:https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240430102136-561-1092135/kapan-pilkada-serentak-2024-ini-jadwal-dan-tahapannya.

========================================


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024"

Posting Komentar