Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Jakarta, GARUDA POLITIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang secara serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia.
Berikut jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapan pelaksanaannya.
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber:https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240430102136-561-1092135/kapan-pilkada-serentak-2024-ini-jadwal-dan-tahapannya.
========================================
0 Response to "Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024"
Posting Komentar