Apa sih Partai Politik itu?

 

Sumber : http://mh.uma.ac.id

Garudapolitik.com - Menurut UU RI No.2 Tahun 2011Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan  dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 2 tahun 2011).

Tujuan umum partai politik adalah ( Pasal 10 Ayat (1,2,3) UU RI Nomor 2 Tahun 2011) :

  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seleuruh rakyat indonesia.

Tujuan khusus partai politik adalah

  1. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
  2. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Partai politik berfungsi sebagai sarana (Pasal 11 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 2 tahun 2011) :

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Partai politik berhak (Pasal 12 UU RI Nomor 2 Tahun 2011) :

  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewa perwakilan rakyat daerah, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Membentuk fraksi di tingkat majelis permusyarawatan rakyat,dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (AS)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa sih Partai Politik itu?"

Posting Komentar