Apa sih Partai Politik itu?
Sumber : http://mh.uma.ac.id
Garudapolitik.com - Menurut UU RI No.2 Tahun 2011, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 2 tahun 2011).
Tujuan umum partai politik adalah ( Pasal 10 Ayat (1,2,3) UU RI Nomor 2 Tahun 2011) :
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seleuruh rakyat indonesia.
Tujuan khusus partai politik adalah
- Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
- Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Partai politik berfungsi sebagai sarana (Pasal 11 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 2 tahun 2011) :
- Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara.
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
- Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Partisipasi politik warga negara Indonesia
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai politik berhak (Pasal 12 UU RI Nomor 2 Tahun 2011) :
- Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
- Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewa perwakilan rakyat daerah, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Membentuk fraksi di tingkat majelis permusyarawatan rakyat,dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (AS)
0 Response to "Apa sih Partai Politik itu?"
Posting Komentar