Konstitusi Indonesia


Garudapolitik.com-Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepakat untuk menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. 

Berikut materi/bahasan tentang Kostitusi Indoneisa :

  1. Pengertian Konstitusi dan Fungsinya, Dasar Hukum Negara Yang Sangat Penting
  2. Melek Konstitusi Untuk Pemangku Kepentingan & Warga Negara
  3. Isi Piagam Jakarta, Kompromi Politik di Balik Penyusunan dan Perubahannya
  4. Antara Piagam Madinah, Piagam Jakarta, dan Pancasila

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Konstitusi Indonesia"

Posting Komentar