Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

 

Sumber : nasional.kompas.com

Garudapolitik.com - Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Berikut perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup: 

Perbedaan Proporsional Terbuka dan Proporsional Tertutup

1. Pelaksanaan.

  • Proporsional Terbuka. Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian). 
  • Proporsinal Tertutup. Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. 

2. Metode pemberian suara.

  • Proporsional Terbuka.  Pemilih memilih salah satu nama calon.
  • Proporsional Tertutup.  Pemilih memilih partai politik.  

3. Penetapan calon terpilih.

  • Proporsinal Terbuka.Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 
  • Proporsional Tertutup. Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. 

4. Derajat keterwakilan.

  • Proporsional Terbuka. Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya. 
  • Proporsional Tertutup. Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih. 

5. Tingkat kesetaraan calon.

  • Proporsional Terbuka. Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
  • Proporsional Tertutup. Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa. 

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat.

  • Proporsional Terbuka.  Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
  • Proporsional Tertutup. Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil. 

7. Kelebihan.

  • Proporsional Terbuka.  Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih. 
  • Proporsional Tertutup. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang. 

8. Kekurangan.

  • Proporsional Terbuka.  Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis. 
  • Proporsional Tertutup. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu. 

9. Negara yang menerapkan.

  • Proporsional Terbuka. Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain. 
  • Proporsional Tertutup. Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. 

10. Penerapannya di Indonesia.

  • Proporsional Terbuka.  Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019. 
  • Proporsional Tertutup. Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. 

Referensi :

  • Jurdi, Fajlurrahman. 2018. Pengantar Hukum Pemilu. Jakarta: Penerbit Kencana 
  • Pamungkas, Sigit. 2009. Perihal Pemilu: Yogyakarta: POLGOV Fisipol UGM



Subscribe to receive free email updates: