Sistem Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa
Sumber : nasional.kompas.com
Garudapolitik.com, - Sistem Pemilu Indonesia dari masa ke masa. Dalam sejarah Pemilu di Indonesia hanya terdapat 2 sistem yang diterapkan. Kedua sistem itu adalah proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup membuat rakyat sebagai pemilih hanya bisa memilih partai politik. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa mengetahui dan tidak bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang bakal menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan sistem itu, walaupun pemilih yang memberikan suara kepada salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut itu nantinya ditentukan oleh partai politik. Sementara, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Apabila partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang duduk di kursi legislatif, maka sistem proporsional tertutup ini disebut kurang demokratis.
Sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, dan 1999. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih langsung Caleg yang akan mewakili mereka di DPR dan DPRD. Karena pemilih bisa mengetahui sosok Caleg yang akan mewakili mereka, sistem proporsional terbuka dinilai demokratis. Sistem proporsional terbuka mulai diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. (AS)